Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Tentang Pengelolaan Sistem Irigasi Tahun 2016

Basri, Mulyani (2016) Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Tentang Pengelolaan Sistem Irigasi Tahun 2016. Project Report. Basri Mulyani, Selong.

[img] Text
7 Naskah Akademik Pengembangan Sistem Irigasi KLU.pdf

Download (2MB)

Abstract

Pengelolaan air bagi warga dalam lingkup tugas-tugas kepemerintahan dalam sebuah Negara meliputi berbagai urusan. Salah satu di antaranya adalah urusan pengairan (irigasi) yang sejak dulu di Indonesia sudah diserahkan kepada daerah otonom. Pada prinsipnya urusan irigasi merupakan urusan pangkal dalam pembentukan beberapa daerah otonom di Indonesia sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Ketika Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (UU 22/1999) berlaku menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan (UU 5/1974), terjadi perubahan terhadap persoalan pengelolaan irigasi di Daerah. Pada masa UU 5/1974 tersebut, irigasi untuk pertanian secara umum dikembangkan oleh instansi Dinas Daerah Tingkat I/Dati I (Provinsi) dan aparaturnya hingga ke tingkat Daerah Tingkat II/Dati II (Kabupaten/Kota). Urusan irigasi pada jenjang tersier memang telah diserahkan kepada Dati II, akan tetapi, irigasi primer dan sekunder, meskipun wilayah irigasinya berada di dalam wilayah Dati II tertentu, masih dikelola oleh Dinas DatiI. Dengan berlakunya UU 22 Tahun 1999, pengelolaan yang dilakukan oleh Dati I (Provinsi) dalam irigasi sejak bertahun-tahun kemudian didesentralisasikan kepada wilayah Kabupaten/Kota. Kondisi tersebut berkesinambungan sampai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan beberapa peraturan pelaksanaan undang-undang seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (PP 22/1982) dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (PP 38/2007). Berdasarkan PP 38/2007 disebutkan bahwa kewenangan pengembangan/rehabilitasi jaringan irigasi tingkat usaha tani menjadi kewenangan dan tanggung jawab instansi tingkat Kabupaten/Kota yang menangani urusan pertanian. Berdasarkan PP Irigasi tersebut, irigasi berfungsi untuk mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, yang diwujudkan melalui keberlanjutan irigasi. Mengacu pada PP tersebut, petani mempunyai keleluasaan untuk melakukan usaha tani yang menghasilkan keuntungan finansial yang paling tinggi.

Item Type: Monograph (Project Report)
Subjects: K Hukum > K Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Tn Basri Mulyani
Date Deposited: 08 Nov 2019 04:36
Last Modified: 08 Nov 2019 04:36
URI: http://repository.ugr.ac.id:1015/id/eprint/17

Actions (login required)

View Item View Item