PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENEGAKAN HUKUM INVESTASI BODONG

Alfarhani, Alfi Zakki (2022) PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENEGAKAN HUKUM INVESTASI BODONG. Other thesis, Universitas Gunung Rinjani.

[img] Text
Abstrak.pdf

Download (8kB)
[img] Text
ALFI ZAKKI ALFARHANI.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (745kB) | Request a copy

Abstract

Tindak pidana di bidang perbankan cenderung semakin meningkat, khususnya tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan yang dengan sengaja melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat, baik yang dilakukan oleh bank sendiri maupun lembaga-lembaga keuangan lainnya yang bukan bank, yang tanpa izin dari pihak yang berwenang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang dibentuk dengan salah satu tujuannya yaitu untuk mengawasi lembaga keuangan dan memiliki peran sangat besar dalam pencegahan dan penanggulangan penghimpunan dana ilegal yang terjadi di masyarakat. Pengawasan OJK dilakukan agar lembaga keuangan yang di awasi tidak melakukan pelanggaran dan terus berkembang serta tidak merugikan masyarakat khususnya terkait investasi. Indonesia tercatat sebagai negara yang rawan dan marak terjadi investasi ilegal atau bodong, skripsi ini bertujuan untuk mengetahui peran Otoritas Jasa Keuangan dalam penegakan hukum investasi bodong dan menggunakan metode penelitian normatife. Pengaturan hukum dan ancaman pidana terhadap kegiatan investasi bodong berkaitan erat dengan tindak pidana penipuan investasi sebagaimana diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP. Meskipun ancaman hukuman pidana baik dalam KUHP maupun dalam Pasal 46 Pasal 46 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah cukup berat, akan tetapi kejahatan-kejahatan investasi bodong terus terjadi dari tahun ke tahun dengan memakan korban banyak orang yang menderita kerugian. Peran OJK dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap investasi bodong, OJK melakukannya tidak sendiran namun bersama dengan tim yang dikenal dengan Satgas Waspada Investasi yang diketuai oleh OJK. Pembentukan Satgas Waspada Investasi sendiri bertujuan agar mempermudah dalam pengawasan dan koordinasi jika ditemukan kasus investasi, baik berbentuk koperasi, perdagangan, saham. Terdapat dua peran yang dilakukan OJK bersama Satgas Waspada Investasi, Kedua peran tersebut yaitu peran preventif dan represif.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: OJK, Penegakan Hukum, Investasi Bodong
Subjects: Hukum > Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Editor Perpustakaan UGR
Date Deposited: 01 Mar 2023 04:30
Last Modified: 01 Mar 2023 04:30
URI: http://repository.ugr.ac.id:1015/id/eprint/2030

Actions (login required)

View Item View Item