PELAKSANAAN PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH KARENA CACAT PROSEDUR DAN PUTUSAN PENGADILAN (STUDI KASUS DI KANTOR ATR/BPN LOMBOK TIMUR)

Kedim, Kedim (2022) PELAKSANAAN PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH KARENA CACAT PROSEDUR DAN PUTUSAN PENGADILAN (STUDI KASUS DI KANTOR ATR/BPN LOMBOK TIMUR). Other thesis, Universitas Gunung Rinjani.

[img] Text
Abstrak.pdf

Download (191kB)
[img] Text
Kedim.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Bahwa Skripsi ini meneliti PELAKSANAAN PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH KARENA CACAT PROSEDUR DAN PUTUSAN PENGADILAN (STUDI KASUS DI KANTOR ATR/BPN LOMBOK TIMUR.) dengan rumusan masalah yaitu, Bagaimana mekanisme pembatalan sertifikat hak atas tanah karena cacat prosedur dan putusan pengadilan, Bagaimana implementasi pembatalan sertifikat hak atas tanah di kantor ATR/BPN Kabupaten Lombok Timur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Untuk mengetahui mekanisme pembatalan sertifikat hak atas tanah karna cacat dan putusan pengadilan di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Timur dan untuk mengetahui implementasi pembatalan sertifikat hak atas tanah di kantor ATR/BPN Kabupaten Lombok Timurmenggunakan studi Lapangan langsung dan dengan Data yang Valid. Penelitian ini merupakan Penelitian Empiris. Dengan cara melihat mengamati dan turun langsung ke lapangan dan melakukan kegiatan analisis Induktif dengan melakukan pengolahan Data dan melakukan penarikan kesimpulan. Objek penelitian Sripsi ini adalah tentang pelaksanaan pembatalan sertifikat hak atas tanah karna cacat prosedur dan putusan pengadilan studi kasus ATR/BPN Kabupaten Lombok Timur dan Sedangkan sumber Data yang digunakan terbagi menjadi dua yaitu Data Primer dan Sekunder, dalam penelitian Skripsi ini Pengumpulan Data dengan cara melakukan wawancara dengan pihak terkait. Bahwa impementasi pembatalan sertifikat hak atas tanah sesuai dengan Permen Agraria Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dan di perkuat lagi dengan Peraturan Mentri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nomor 21 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa pertanahan yang dimana sertfikat yang cacat prosedur dapat dilakuan permohonan terlebih dahulu ke kantor ATR/BPN kabupaten kota, kemudian dilakukan pendaftaran atau permohonan pembatalan sertifikat dengan memperlihatkan bukti-bukti yang ada barulah ATR/BPN kabupaten kota melakukan selidik kasus, penetapan kasus, kemudian cek lokasi, lalu mengirim surat permohonan ke ATR/BPN provinsi barulah ketika surat permohonan di terima maka menuggu beberapa saat ketika sudah di kabulkan sesuai dengan surar rekomendasi dari ATR/BPN kabupaten kota berupa surat keterangan sertifikat yang diajukan tidak sah atau tidak berlaku lagi, begitu juga dengan sertifikat batal karna putusan pengadilan semua harus di daftarkan menjadi permohonan akan tetapi ketika sudah ada putusan pengadilan dengan amar putusan membatalkan sertifikat pihak yeng melakukan perkara yang kalah akan di diberikan atau di surati oleh ATR/BPN kabupaten untuk menyerahkan seritifikat yang di kuasainya karna sudah kalah dalam perkara, barulah kemudian sertifikat baru

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: pembatalan sertifikat cacat prosedur, putusan pengadilan
Subjects: Hukum > Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Editor Perpustakaan UGR
Date Deposited: 31 Oct 2023 06:03
Last Modified: 31 Oct 2023 06:03
URI: http://repository.ugr.ac.id:1015/id/eprint/2185

Actions (login required)

View Item View Item