PERSPEKTIF KEBEBASAN BERPENDAPAT (HAM) DALAM PENETAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Karyadi, Erfan (2019) PERSPEKTIF KEBEBASAN BERPENDAPAT (HAM) DALAM PENETAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Other thesis, Universitas Gunung Rinjani.

[img] Text
Abstrak.pdf

Download (315kB)

Abstract

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bentuk atau wujud (batasan) perundangan kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Dan juga untuk mengetahui perlindungan atas kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi karena memasuki era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini membuat negara-negara semakin berkembang dan maju. Salah satu wujud kemajuan teknologi ini dapat dilihat dari semakin maraknya transaksi perdagangan dengan media online melalui internet. Selain itu dengan internet seseorang dapat melakukan komunikasi tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu, sehingga dapat dikatakan bahwa internet merupakan salah satu saluran bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat serta pikirannya. Namun kemajuan teknologi juga membuat semakinberkembangnya kejahatan yang menggunakan media internet, maka untuk mengantisipasinya banyak negara-negara membuat sebuah regulasi guna menanggulangi kejahatan dan menciptakan kepastian hukum di dalamnya. Adapun kesimpulan yangdidapatkan yaitu kebebasan berpendapat adalah hak setiap orang yang di jamin oleh Konstitusi maupun UUD RI 1945, namun pelaksanaannya perlu diatur agar tidak melanggar hak orang lain. Hukum pidana memberikan perlindungan agar hak dan martabat tidak dilanggar. Semua ketentuan pidana sudah mengatur hal tersebut. Perlindungan kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang ITE belum mendapat perlindungan sebagaimana mestinya. Dalam Undang-Undang ITE ini, hanya terdapat satu ketentuan pasal yang berkaitan dengan hak kebebasan menyatakan pendapat melalui media internet, yaitu dalam Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Pasal tersebut diatur dalam Bab tentang Perbuatan yang Dilarang, sehingga dapat dikatakan hanya memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang yang memanfaatkan teknologi internet.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: perlindungan, kebebasan berpendapat
Subjects: Hukum > Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Editor Perpustakaan UGR
Date Deposited: 09 Nov 2023 08:51
Last Modified: 09 Nov 2023 08:51
URI: http://repository.ugr.ac.id:1015/id/eprint/2225

Actions (login required)

View Item View Item