KONSEKUENSI YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

Ridwan, Muhammad (2018) KONSEKUENSI YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974. Other thesis, Universitas Gunung Rinjani.

[img] Text
Ringkasan.pdf

Download (87kB)

Abstract

Pasal 26 ayat 1 butir c UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan di usia anak-anak. Pada prespektif hak anak pencantuman kalimat tersebut merupakan keharusan yang harus menjadi perhatian bersama, hal ini disebabkan anak-anak yang terpaksa menikah dalam usia yang masih tergolong anak dilihat dari aspek hak anak, mereka akan terampas hak-haknya, seperti hak bermain, hak pendidikan, hak untuk tumbuh berkembang sesuai dengan usianya dan pada akhirnya adanya keterpaksaan untuk menjadi orang dewasa. Pernikahan harus didasarkan atas persetujuan kedua belah mempelai. Apabila calon suami belum mencapai umur 19 tahun dan calon istri belum mencapai umur 16 tahun hendak melangsungkan perkawinan harus mendapat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Permohonan dispensasi nikah bagi mereka yang belum mencapai umur 19 tahun dan 16 tahun calon suami dan istri tersebut diajukan oleh kedua orang tua pria maupun wanita kepada Pengadilan Agama di derah tempat tinggalnya. Pengadilan Agama setelah memeriksa dalam persidangan dan berkeyakinan bahwa terdapat hal-hal yang memungkinkan untuk memberikan dispensasi tersebut, maka Pengadilan Agama memberikan dispensasi nikah dengan suatu penetapan. Salinan penetapan ini dibuat dan diberikan kepada pemohon untuk memenuhi persyaratan melangsungkan pernikahan. Pelaksanaan perkawinan dibawah umur menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, pelaksanaannya diperbolehkan, tetapi setelah berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, masyarakat mematuhi peraturan tersebut sehingga pelaksanaan perkawinan dibawah umur terlebih dahulu harus mengajukan surat permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama, agar pernikahannya sah secara perdata. Pada Undang-Undang Perkawinan batas minimum umur dalam melakukan perkawinan dibedakan antara laki-laki dan perempuan, yaitu laki-laki berumur 19 (sembilan belas) tahun dan perempuan 16 (enam belas) tahun, dan sementara itu secara tidak langsung Undang-Undang Perlindungan Anak dalam menentukan batasan umur baik bagi laki-laki maupun perempuan untuk melakukan perkawinan yaitu minimal diatas 18 (delapan belas) tahun.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan dibawah umur, Dispensasi nikah dibawah umur
Subjects: Hukum > Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Editor Perpustakaan UGR
Date Deposited: 13 Nov 2023 02:40
Last Modified: 13 Nov 2023 02:40
URI: http://repository.ugr.ac.id:1015/id/eprint/2241

Actions (login required)

View Item View Item