ANILISIS YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Surawijaya, Surawijaya (2018) ANILISIS YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Other thesis, Universitas Gunung Rinjani.

[img] Text
Bab 1.doc

Download (113kB)
[img] Text
Bab 2.doc
Restricted to Repository staff only

Download (305kB) | Request a copy
[img] Text
Bab 3.doc
Restricted to Repository staff only

Download (57kB) | Request a copy
[img] Text
Bab 4.doc
Restricted to Repository staff only

Download (701kB) | Request a copy
[img] Text
Bab 5.doc

Download (54kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.doc
Restricted to Repository staff only

Download (68kB) | Request a copy

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan salah satu dasar Hukum Perkawinan di indonesia selain, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam,Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1975 Tentang Undang-Undang Pelaksana Undang-Undang Perkawinan, dasar hukum diatas merupakan acuan setiap tindakan hukum perkawinan yang dilangsungkan di dindonesia. Didalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjelaskan Pengertian dari perkawinan, Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan Membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa. Kemudian Didalam pasal 2 Undang-Undang perkawinan telah mengatur tentang sahnya suatu perkawinan, perkawinan dikatakan sah apabila: 1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya; 2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undang yang berlaku. Kaitannya dengan Pasal 2 ayat (1) menyatakan perkawinan adalah Sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya, memberikan penegasan bahwa setiap perkawinan harus mendahulukan nilai-nilai keagamaan dan harus dilakukan dalam satu agama dalam setiap pasangan perkawinan, sehingga perkawinan yang dilakukan diantara Pasangan Perkawinan yang berbeda agama dan kepercayaanya dapat dikatagorikan melanggar kaidah hukum dalam agama maupun dalam Perundang-Undangan. Akan tetapi banyak dari warga indonesia yang melakukan perkawinan beda agama tersebut dengan cara menundukan diri kepada hukum agama salah satu pihak, artinya sebelum melangsungkan perkawinan pasangan beda agama mengikrarkan dirinya masuk ke salah satu agama pasangan perkawinan tersebut, dalam hal para pasangan perkawinan tersebut tidak ingin melepas kepercayaannya mereka menempuh jalur penundukan hukum ke Negara lain yang memboleh perkawinan beda agama, misalnya ke Negara Australia, Singapura dan hongkong. Salain pasal 2 ayat (1) yang mengharuskan perkawinan satu keyakinan, Pasal 2 ayat (2) juga mengharuskan pencatatan dalam perkawinan sebagai syarat sahnya perkawinan sekaligus pengakuan negara terhadap perkawinan yang telah dilangsungkan, tidak terlepas pula bagi Pasangan Perkawinan Beda Agama harus dicatatkan perkawinan tersebut, Didalam pasal pasal 34 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan: “Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana ditempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (Enam Puluh) hari sejak tanggal perkawinan ” Dalam pencatatan tersebut sebagai bukti bahwa telah dilangsungkan perkawinan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Hukum > Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Editor Perpustakaan UGR
Date Deposited: 23 Mar 2020 06:06
Last Modified: 23 Mar 2020 06:06
URI: http://repository.ugr.ac.id:1015/id/eprint/227

Actions (login required)

View Item View Item