PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN (STUDI KASUS DI POLRES LOMBOK TIMUR)

Abidin, Zainal (2023) PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN (STUDI KASUS DI POLRES LOMBOK TIMUR). Other thesis, Universitas Gunung Rinjani.

[img] Text
Abstrak.pdf

Download (11kB)

Abstract

Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaiaan perkara tindak pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semuladan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.Polres Lombok Timur yang telah menerapkan restorative justice terhadap tindak pidana pencurian ringan yaitu pemberhentian penuntutan perkara Pasal 362 KUHP yang dilakukan terdakwa dengan inisial DA. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian ringan di Polres Lombok Timur, dan untuk mengetahui hambatan bagi Polres Lombok Timur dalam penerapan restorative justice penyelesaian perkara tindak pidana pencurian ringan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan didukung data skunder dengan mengelola bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian ringan adalah Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan, Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 5 Ayat (1) wajib mengutamakan keadilan restoratif Surat Edaran Kepolisian ix Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)Dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penerapanrestorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian ringan di Polres Lombok Timur berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Agung RI No. 15 Tahun 2020: Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; berita acara kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban; terdakwa berjanji memperbaiki kerusakan akibat perbuatan terdakwa, Polres Lombok Timur melakukan gelar perkara, memfasilitasi dan berperan sebagai mediator antara terdakwa DA dan korban. Hambatanbagi Polres Lombok Timur dalam penerapan restorative justice penyelesaian perkara tindak pidana pencurian ringan bahwa adanya pandangan negatif dan kurangnya ilmu pengetahuan mengenai keadilan restoratif masyarakat, banyaknya kasus pencurian yang tidak bisa diterapkan restorative justice dan durasi waktu untuk melakukan perdamaian terlalu singkat.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Restorative Justice, Tindak Pidana, Pencurian Ringan
Subjects: Hukum > Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Editor Perpustakaan UGR
Date Deposited: 23 Jan 2024 07:46
Last Modified: 23 Jan 2024 07:46
URI: http://repository.ugr.ac.id:1015/id/eprint/2390

Actions (login required)

View Item View Item