KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENGANGKATAN ANAK YANG BERAGAMA ISLAM (studi kasus penetapan pengadilan negeri selong nomor 08/pdt.P2011/PN.Sel dan penetapan pengadilan agama selong No.181/Pdt.2011/PA.Sel)

Haqqo, Inayatul (2020) KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENGANGKATAN ANAK YANG BERAGAMA ISLAM (studi kasus penetapan pengadilan negeri selong nomor 08/pdt.P2011/PN.Sel dan penetapan pengadilan agama selong No.181/Pdt.2011/PA.Sel). Other thesis, Universitas Gunung Rinjani.

[img] Text
INAYATUL HAQQO.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Skripsi ini bertujuan nutuk mengetahui praktek pengangkatan anak beragama Islam di Pengadilan Negeri Selong dan Pengadilan Agama Selong berdasarkan peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari pengangkatan anak yang beragama Islam dengan Penetapan Negeri Selong Nomor: 08/Pdt.P/2011/PN.Sel serta Penetapan Pengadilan Agama Selong No.181/Pdt.P/2011/PA.Sel. Metode pendekatan yang di gunakan dalam penelitian adalah Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (statute approach) digunakan untuk melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan kewenangan pengangkatan anak oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Pendekatan Konseptual (conceptual approach), konsep ini digunakan untuk mengkaji asas atau prinsip hukum kekuasaan kehakiman dan kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam konteks pengangkatan anak. Pendekatan Kasus (case approach), pendekatan yang dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Penetapan anak angkat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Selong tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 12, Jo. Pasal 13, Jo. Penjelasan pasal 16 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak, Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No.3 tahun 2005 jo. SEMA No.2 tahun 2009. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang pengangkatan anak, yaitu pada Pasal 39, 40, dan 41, hukum pengangkatan anak yang digunakan oleh Pengadilan Negeri bersumber dari hukum perdata barat yang akibat hukumnya bertentangan dengan Hukum Islam, dikarenakan dalam hukum perdata barat anak angkat menjadi ahli waris orang tua angkatnya yang tentunya sangat bertolak belakang dengan hukum Islam.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pengangkatan Anak, Penetapan Pengadilan Negeri Selong dan Pengadilan Agama Selong
Subjects: Hukum > Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Editor Perpustakaan UGR
Date Deposited: 11 Nov 2021 17:04
Last Modified: 13 Aug 2022 08:13
URI: http://repository.ugr.ac.id:1015/id/eprint/855

Actions (login required)

View Item View Item