ANALISIS PENDIRIAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Terhadap NW dan HTI)

WARDI, M KHAIRUL (2019) ANALISIS PENDIRIAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Terhadap NW dan HTI). Other thesis, Universitas Gunung Rinjani.

[img] Text
SKRIPSI WARDI - Copy Revisi-converted(1).pdf

Download (1MB)

Abstract

Semanagat partisipasi masyarakat membangun bangsanya terlihat sejak sebelum dan sesudah Indonesia merdeka, salah satu caranya yaknimendirikan Organisasi Kemasyarakatan berdasarkan ketentuan undangundang, Ormas yang berbadan hukum berdasarkan Staatsblad 1870 Nomor: 64 tentang perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkhied van Vereenigingen) yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan konsisten mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetap diakui keberadaan dan kesejahteraannya sebagai aset bangsa, tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, harus ada kata penegasan dalam penggalan “perlu” agar tidak dilakukan berdasarkan kepentingan salah satu pihak,organisasi wajib memiliki AD dan ART untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan aktivitas organisasi, pengesahan sebagai Badan Hukum perkumpulan diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ormas dilarang menyebarkan ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasial, seperti Atheisme, Marxisme dan Leninisme, sehingga undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas tidak lagi memadai pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 untuk mejelaskan lebih luar tentang ajaran/paham yang dilarang. Metode yang digunakan jenis penelitian ini tergolong normatif fokus kajianya peraturan peraturan Perundang-Undangan dan Perppu pendirian dan pembubaran Organisasi Kemasyarakatan dan mengkaji hasil Putusan Mahkamah Agung.Dalam skripsi ini mengkaji 2 (dua) rumusan masalah yakni: 1. Bagaimanakahprosedur pendirian organisasi masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan Nomor 17 Tahun 2013? 2. Bagaimanakah mekanisme pembubaran Ormas menurut Perppu Nomor 2 Tahun 2017? Pendirian ormas berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan mekanisme pembubaran ormas berdasarkan Perppu Nomoe 2 tahun 2017 dan dipadukan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 37 K/TUN/2016 Nahdlatul Wathan (NW) dan Putusan Nomor 27 K/TUN/2019 Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kata Kunci: Pendirian, Pembubaran, Ormas.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pendirian, Pembubaran, Ormas
Subjects: Hukum > Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Tn Basri Mulyani
Date Deposited: 20 Dec 2019 09:26
Last Modified: 20 Dec 2019 09:26
URI: http://repository.ugr.ac.id:1015/id/eprint/51

Actions (login required)

View Item View Item