Perda Best Practise Lombok Timur

Basri, Mulyani (2008) Perda Best Practise Lombok Timur. Project Report. Fakultas Hukum.

[img] Text
Perda Best Practice LOTIM-NA-050608.pdf

Download (562kB)

Abstract

Sejak desentralisasi atau Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah disahkan, kewenangan pemerintah pusat sebagian besar dilimpahkan ke daerah. Dengan demikian, peran pemerintah daerah sebagai regulator atau pengatur jalannya pembangunan di daerah, sangat penting. Ide dasar berlakunya otonomi daerah ialah ingin mendekatkan pelayanan publik bagi masyarakat di daerah. Semenjak periode tersebut, banyak cerita sukses bagaimana pemerintah daerah membuat inovasi-inovasi bagi pelayanan publik di daerahnya, meskipun tidak sedikit pula cerita kelam tentang implementasi desentralisasi yang tidak sesuai dengan tujuannya semula. Kabupaten Lombok Timur, salah satu daerah diantara sembilan kabupaten dan kota di Provinsi NTB, juga memiliki cerita baik yang dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain dalam hal mengelola potensi dana publik yang besar untuk mengentaskan kemiskinan. Sejak tahun 2001 hingga tahun 2007, Pemda Lombok Timur telah mengeluarkan 73 peraturan daerah (perda) termasuk 9 perda yang terkait atau mengatur pelayanan publik dengan rincian tahun 2002 ada 3 perda yaitu Perda 9/2002 tentang Pengelolaan Zakat, Perda 13/2002 tentang Perlindungan Sumber Air Baku, dan Perda 14/2002 tentang Pengawasan Kualitas Air; tahun 2006 ada 4 perda yaitu Perda 9/2006 tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Pantai Secara Partisipatif, Perda 10/2006 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah, Perda 12/2006 tentang Penempatan, Perlindungan dan Pembinaan TKI asal Kabupaten Lombok Timur dan Perda 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat (PSDHBM), dan tahun 2007 ada 2 perda yaitu Perda 5/2007 tentang Irigasi, dan Perda 7/2007 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja Informal di Kabupaten Lombok Timur. Kajian tentang perda pelayanan publik ini merupakan penelitian kualitatif. Ada dua jenis data yang diperoleh, yaitu data primer dan data skunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam langsung kepada informan yang dipilih secara purposive dan Focus Group Discussion (Diskusi Kelompok Terarah), yang melibatkan banyak pihak para pemangku kepentingan. Sedangkan untuk data skunder, diperoleh melalui studi dokumentasi. Cara menganalisa hasil dari diagnostic study ini menggunakan metode triangulasi dan menggunakan metode analisa pendekatan induktif, Kegiatan penelitian lapangan dilaksanakan pada tanggal 9 sampai dengan 14 Maret 2008 di Kabupaten Lombok Timur dan juga Kota Mataram. Beberapa responden bermukim di Kota Mataram.

Item Type: Monograph (Project Report)
Subjects: Hukum > Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Tn Basri Mulyani
Date Deposited: 09 Feb 2020 02:34
Last Modified: 09 Feb 2020 02:34
URI: http://repository.ugr.ac.id:1015/id/eprint/70

Actions (login required)

View Item View Item