ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM ATAS PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI PUTUSAN NOMOR: 405 PK/Pdt/2017)

Hariadi, Hariadi (2020) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM ATAS PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI PUTUSAN NOMOR: 405 PK/Pdt/2017). Other thesis, Universitas Gunung Rinjani.

[img] Text
HARIADI.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Nebis In Idem merupakan prinsip hukum yang berlaku pada perkara perdata, adapun kriterianya adalah kesamaan pada obyek, subyek, peradilan, dan putusannya positif yang telah berkekuatan hukum tetap, selanjutnya penulis akan menguraikan landasan atau dasar dari penerapan atas asas Nebis In Idem. Pertama adalah Pasal 1917 KUHPerdata, yang intisarinya adalah : 1). Putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, daya kekuatan dan mengikatnya terbatas yang hanya substansi putusan, 2). Dalil gugatan (tuntutan) yang diajukan sama, diajukan oleh pihak-pihak yang sama terhadap hubungan yang sama pula dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, maka dalam gugatan tersebut melekat unsur nebis in idem, 3). Terhadap perkara tersebut, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), kedua adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 13 April 1974, Nomor Reg. 647 K/Sip/ 1973, yaitu : yaitu ada atau tidaknya asas nebis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak sajam, melainkan terutama bahwa obyek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya adalah sama, dan dasar ketiga adalah SEMA RI Nomor 3 Tahun 2002, t entang penanganan perkara yang berkaitan dengan asas nebis in idem, yaitu : 1). Proses Pengadilan yang sama, 2). Proses di Pengadilan yang berbeda lingkungan, 3). Proses pengiriman ke Mahkamah Agung. Perkara yang disengketakan dalam gugatan ini adalah Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 104/Pdt.G/2013/PN.Sel, kemudian diajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 90/PDT/2014/PT.MTR, ditingkat kasasi diajukan kembali dengan Register Nomor : 1108 K/Pdt/2015, yang selanjutnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri perkara terdahulu yang telah berkekuatan hukum dan bersifat positi, yaitu perkara perdata Nomor : 74/Pdt.G/ 2012/PN.Sel, dilakukan upaya banding di tingkat Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 83/PDT/2013/PT.MTR, adalah dasar diajukannya upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali dengan Nomor Reg. 405 PK/Pdt/2017. Pada hasil penelitian ini ditemukan penerapan Asas Nebis In Idem pada Putusan ditingkat peninjauan kembali, dalam pertimbangan Hakim Agung pada tingkat tersebut telah menguraikan secara jelas dan tepat, tentang adanya kehilafan Hakim Agung ditingkat kasasi yaitu Nomor : 1108 K/Pdt/2015, mempertimbangkan perkara a quo yaitu Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 104/Pdt.G/2013/PN.Sel, Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 90/PDT/2014/PT.MTR, sehingga berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pada pemeriksaan peninjauan kembali berupa Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 74/Pdt.G/ 2012/PN.Sel, dan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 83/PDT/2013/PT.MTR, yang selanjutnya Hakim Agung memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Hukum > Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Editor Perpustakaan UGR
Date Deposited: 11 Nov 2021 17:02
Last Modified: 13 Aug 2022 07:54
URI: http://repository.ugr.ac.id:1015/id/eprint/854

Actions (login required)

View Item View Item